Para ahli sejarah memiliki 3 teori tentang sejarah perjalanan agama islam masuk ke nusantara. Yang pertama, Teori gujarat, di mana di yakini bahwa islam masuk melalui pedagang India sekitar abad 13 masehi, namun teori ini di bantah karena karena saat itu Gujarat beraliran syi'ah, sementara di indonesia islam di dominasi bermazhab Syafi'i. Teori ke dua, di percaya bahwa islam masuk ke nusantara langsung dari pedagang arab yang singgah ke nusantara pada abad ke 7 masehi. Dan yang ketiga teori yang meyakini bahwa para pedagang persia lah yang yang membawa ajaran islam ke nusantara. Dalam perjalanannya, berdasarkan literatur dan pelajaran yang kita dapat dari sekolah, dapat kita ketahui bersama bahwa kerajaan samudra pasai merupakan kerajaan islam pertama di nusantara dengan malikul saleh sebagai pendiri dan raja pertamanya. Di susul dengan berdirinya kerajaan-kerajaan islam lain di nusantara.
Pada masa penjajahan, pengaruh islam sangat kuat dalam proses perjuangan para pemimpin dan pemuda nusantara. Ajaran islam yang mengajarkan pembelaan terhadap tanah air sebagai jihad mempertahankan keyakinan dan kehormatan telah menjadi bara pembakar semangat para pejuang kala itu (berbeda dengan jihad yang di gembar gemborkan sekarang), Perlawanan dengan semangat jihad ini menjadi batu sandungan tersendiri bagi penjajah untuk menguasai nusantara sepenuhnya. Inilah yang menjadi alasan Belanda kala itu mengirim para pendeta dan budayawan untuk mempelajari kultur, budaya serta rahasia semangat juang yang membuat nusantara sulit di taklukan, sehingga dapat di katakan bahwa ajaran islam lebih di takuti pihak penjajah dari pada senjata yang di miliki para pejuang kala itu.
Pada masa awal kemerdekaan, sempat di usulkan agar negara Indonesia menetapkan syariat Islam sebagai dasar negara, ini di buktikan dengan hilangnya salah satu kalimat dalam piagam Jakarta, yang kita kenal sekarang sebagai UUD'45. di mana isi kalimat tersebut adalah "dengan menjalankan syari'at islam bagi pemeluk-pemeluknya". Inilah yang menjadi pemicu kekecewaan di tingkat pemimpin daerah yang merasa tidak sejalan dengan pemerintahan pusat, hal ini pula yang menjadi faktor penyebab terjadinya pemberontakan pasca kemerdekaan yang salah satunya di lakukan oleh NII (Negara Islam Indonesia) pimpinan Kartosoewirjo.
Itulah sekelumit perjalanan islam di nusantara hingga kini menjadi bangsa Indonesia yang mana tercatat sebagai negara dengan pemeluk islam terbesar di dunia. Mengapa saya (blogger) ungkapkan di atas tentang sejarah perjalanan islam di Indonesia mulai dari masa kerajaan, penjajahan hingga awal kemerdekaan, karena semua akan menjadi bahan analisa kita bersama tentang segala fenomena yang terjadi di negeri kita tercinta ini yang bisa membuat kita menarik nafas dalam, mengerutkan kening dan merasa prihatin karenanya. Belakangan ini ramai di beritakan tentang aspirasi polwan yang ingin menggunakan jilbab ketika menggunakan seragam kepolisian, tetapi mereka terbentur oleh peraturan Kapolri No Pol: Skep/702/IX/2005 tentang aturan pakaian dinas untuk polri dan PNS polisi. Di sini lah kita terheran heran tentang kekakuan sebuah institusi di negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia yang melarang warganya yang beragama muslim untuk menjalankan perintah agamanya. Jilbab bukanlah gaya, trend, ataupun simbol, malainkan hukum yang harus di jalani oleh setiap wanita muslim, yang di ungkapkan pada surat Al-Ahzab ayat 59 yang berbunyi "hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" juga pada tertera pada surat An-Nur ayat 31 yang berbunyi "Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya". Ya, sudah jelas hukumnya bahwa wanita muslim wajib menutup bagian tubuhnya yang di anggap sebagai aurat. Konstitusi kita pun melindungi kebebasan setiap warga dalam menjalankan ibadahnya, jika menggunakan jilbab merupakan bagian dari menjalankan ibadah, lalu mengapa ada peraturan yang di buat kaitan dengan cara berpakaian yang mana peraturan itu membatasi seseorang dalam menjalankan perintah agamanya. Apakah peraturan itu bisa di kategorikan melanggar konstitusi ??? Silahkan kita menarik nafas dalam, menggelengkan kepala dan tertunduk prihatin karenanya. Inilah yang akan di perjuangkan oleh mantan menteri hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang rencananya akan membawa masalah ini ke pengadilan.
Sekali lagi saya ingatkan dan sangat saya sarankan untuk kita sama-sama menghela nafas panjang, saya ingatkan untuk mengerutkan kening, dan sekali lagi saya ingatkan untuk menggelengkan kepala dengan terheran-heran. Larangan menggunakan jilbab tidak hanya terjadi di negara Eropa di mana dari segi sejarah memusuhi islam dan muslim sebagai minoritas, tetapi peraturan "konyol" itu ada di sebuah institusi di negeri yang memiliki sejarah panjang perjalanan islam dan sebagai negara dengan pemeluk islam terbesar di dunia, ya di negara kita tercinta "INDONESIA"

